Sekda Sinjai Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan LPPD dan LKPJ Bupati Tahun 2025

0

SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memimpin Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Sinjai dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun 2025, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, A. Irwansyahrani Yusuf dan Kabag Pemerintahan Setda A. Veronika Amier, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (8/1/2026) 

Penyusunan LPPD dan LKPJ diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam arahannya, Andi Jefrianto menyampaikan bahwa LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang harus disusun secara akurat, objektif dan tepat waktu.

"Penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban yang bersifat hukum bukan semata pemenuhan administratif. Dan dengan dasar hukum tersebut, setiap OPD wajib menyusun, menyampaikan dan mempertanggungjawabkan data kinerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," jelasnya.

Sekda Andi Jefrianto yang juga selaku Ketua Tim Penyusun pun menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh terhadap data yang disampaikan, dan ia berharap agar capaian kinerja, realisasi program/kegiatan, yang disusun harus konsisten dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang ada.

"Tanggungjawab penuh atas data berada pada Kepala OPD, jadi nanti saat ditemukan kesalahan data yang ditegur adalah Kepala OPD masing-masing. Kepala OPD wajib mengetahui, mengendalikan dan memahami substansi laporan yang disampaikan dari perangkat daerahnya".

"Data LPPD dan LKPJ harus konsisten dengan RPJMD, renstra OPD, RKPD dan DPA. Ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan laporan akan menjadi catatan dalam evaluasi dan menunjukkan lemahnya pengendalian internal OPD" tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Jefrianto pun menekankan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menghasilkan LPPD dan LKPJ yang baik sebagai cerminan Kinerja Pemerintah Daerah Kab. Sinjai.

"LPPD dan LKPJ menjadi wajah pemerintahan kita, kalau hasilnya bagus berarti kinerja pemerintahan kita bagus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tekannya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan dokumen paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yakni 31 Maret 2026. Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk menyampaikan dokumen tepat waktu sehingga disepakati bersama agar masing-masing OPD dapat mengumpulkan data LKPJ pada tanggal 19 Januari 2026 dan untuk LPPD tanggal 23 Januari 2026.

"Kita selesaikan lebih awal, agar kita punya waktu untuk melakukan evaluasi internal terkait LPPD dan LKPD kita. Jadi setelah dilakukan evaluasi tidak ada lagi catatan-catatan perbaikan," ungkapnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)