Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tahun 2023

0

Survei ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan oleh Tim Survei Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Sinjai berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 301 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023.

Ruang lingkup survei meliputi 9 (sembilan) prinsip pelayanan sebagai berikut :

  1. Persyaratan
  2. Sistem, mekanisme dan Prosedur
  3. Waktu Penyelesaian
  4. Biaya/Tarif
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
  6. Kompetensi Pelaksana
  7. Perilaku Pelaksana
  8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  9. Sarana dan Prasarana

Waktu Pelaksanaan Survei dari Bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023, dengan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai kami sajikan dalam diagram berikut ini:

Adapun nilai kinerja pelayanan per unsur pelayanan dapat dilihat pada diagram berikut:

Demikian hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai berdasarkan Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2023.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)