TUPOKSI BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

0

 


Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh Kepala Bagian, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. penyiapan bahan pelaksanaan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
  4. pelaksaaan fungsi lain yang diperintahkan atasan  sesuai dengan bidang fungsinya.

 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Uraian tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam  pelaksanaan kegiatan;
  3. mendistribusikan dan memberi petunjuk  pelaksanaan tugas;
  4. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  5. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  6. mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  8. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  9. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  10. menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
  11. memberi masukan kepada pimpinan daerah  tentang penyampaian informasi tertentu;
  12. memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak terkait sesuai dengan kebutuhan  dan/atau atas arahan pimpinan;
  13. menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan bupati dan wakil bupati;
  14. menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
  15. menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan;
  16. menyusun naskah sambutan dan pidato bupati dan wakil bupati;
  17. mendokumentasikan kegiatan bupati dan wakil bupati;
  18. menyusun notulensi rapat bupati dan wakil bupati;
  19. memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan bupati dan wakil bupati; dan
  20. melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Subbagian Protokol

Subbagian Protokol dipimpin oleh Kepala Subbagian, mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan di bidang keprotokolan yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas Kepala Subbagian meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan Subbagian Protokol sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam  pelaksanaan kegiatan;
  3. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  4. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Protokol untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  5. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  6. mengikuti rapat sesuai dengan bidangnya;
  7. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
  9. menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan bupati dan wakil bupati;
  10. menginformasikan jadwal dan kegiatan pemerintah daerah;
  11. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan bupati dan wakil bupati; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana melaksanakan tugas sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional dan Pelaksana masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pengaturan system kerja.


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)