SINJAI- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin Rapat Pembahasan Permintaan Rekomendasi Pembukaan Gerai Toko Modern yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Kamis (08/01/2026) pagi.
Rapat tersebut merupakan forum koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas permohonan rekomendasi dari sejumlah pihak swasta yang berencana membangun toko modern di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dalam arahannya, Sekda Sinjai menjelaskan bahwa meskipun perizinan usaha toko modern dilakukan melalui sistem perizinan terpusat (OSS), namun setiap pelaku usaha tetap wajib memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai bagian dari pengendalian dan penataan usaha ritel modern di daerah.
"Bersama OPD terkait, kami kembali mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Tahun 2016. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan mash banyak ketentuan yang belum dilaksanakan secara optimal oleh pengelola toko modern, baik itu Alfamart, Alfamidi, Indomaret, maupun lainnya," ungkap Andi Jefrianto Asapa.
la menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pendirian toko modern karena sistem perizinan berada di pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memberikan batasan dan pengaturan agar keberadaan toko modern tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Salah satu poin penting dalam Perda adalah kewajiban toko modern untuk menjalin pola kemitraan dengan pengusaha lokal. Kami mendorong agar toko modern dapat berperan sebagai orang tua asuh bagi pedagang kecil, khususnya yang berjualan di pasar tradisional," jelasnya.
Bentuk kemitraan tersebut, lanjut Sekda, antara lain dengan memberikan akses pembelian barang kebutuhan pokok seperti gula dan minyak goreng m dengan harga pabrik, sehingga pedagang kecil dapat bersaing secara sehat dengan toko modern.
Dalam rapat tersebut juga dibahas perkembangan permohonan rekomendasi pendirian toko modern. Tercatat tiga permohonan telah diajukan beberapa bulan lalu, namun sempat ditunda karena pemerintah daerah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, dua permohonan baru kembali masuk, dengan total rencana pendirian diperkirakan mencapai 15 titik lokasi di Kabupaten Sinjai.
Sekda menegaskan bahwa lokasi yang telah ditunjuk oleh pemohon harus sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, lahan yang digunakan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya dapat disewa sesuai dengan aturan dalam Perda.
"Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perda, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sinjai berencana mengundang seluruh pemohon pada pekan depan untuk meminta kesediaan mereka membuat perjanjian dan komitmen terkait pelaksanaan kewajilban kemitraan serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.