Bagian
Protokol Dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol,
komunikasi pimpinan, dan dokumentasi yang menjadi kewenangannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, disebutkan bahwa Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan
atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat,Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam
negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Hal ini
berarti tugas utama keprotokolan adalah menjamin terselenggaranya rangkaian
kegiatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan dengan ketentuan
yang berlaku.
Acara kenegaraan
yang dimaksud adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara
terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan
undangan lain. Sedangkan acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan
oleh pemerintah atau Lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta
undangan lain.
Kegiatan Keprotokolan dalam acara kenegaraan atau acara resmi meliputi:
- Tata Tempat, yaitu pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Upacara aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Penghormatan, yaitu aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pengaturan Keprotokolan dalam Undang-Undang ini berasaskan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, serta keselarasan dan timbal balik yang bertujuan:
- memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
- memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
- menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Pengaturan
Keprotokolan juga mengenai tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi yang meliputi tata urutan upacara bendera, tata
bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara
bendera, dan tata pakaian dalam upacara bendera.
Selain itu,
Sebagai pelayanan pemerintah, Bagian Protokol Dan Komunikasi
Pimpinan selalu menjadi bagian penting dari masyarakat, termasuk pelayanan
dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, baik itu informasi
kebijakan, program maupun aturan-aturan yang ada. Tugas dan fungsi menyampaian
informasi tentunya juga melekat pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan di
setiap Lembaga pemerintahan.
Pada pelaksanaannya Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan bertanggung jawab dalam membangun dan mempertahankan komunikasi yang baik dan bermanfaat internal organisasi, antara organisasi dan publik. Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan pun bertugas untuk mengemas seluruh laporan kegiatan dalam bentuk berita agar menjadi sebuah informasi yang layak untuk disebarluaskan kepada khalayak. Hal ini tentunya menjadi bagian penting dan utama dari Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.