SINJAI,- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menghadiri dan secara resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah Kabupaten Sinjai Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, pada Jumat (27/09/2024).
Dalam sambutannya, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sinjai yang telah melaksanakan program sertifikasi tanah melalui mekanisme redistribusi tanah. Program ini dianggap penting dalam mendukung pemerataan kepemilikan tanah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sinjai.
"Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberikan tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek yang berhak. Pemberian ini ditandai dengan sertifikat hak milik yang sah. Dalam konteks Kabupaten Sinjai, redistribusi tanah ini adalah hasil pelepasan kawasan hutan yang telah melalui proses review tata ruang," jelas Andi Jefrianto.
Sidang Gugus Reforma Agraria Redistribusi Tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam program redistribusi tanah. Sebelumnya, telah dilakukan penelitian lapangan oleh GTRA di lokasi yang menjadi objek redistribusi tanah. Hasil penelitian tersebut kemudian akan diusulkan untuk penetapan objek dan subjek yang akan menerima hak redistribusi.
Sidang ini diharapkan dapat mempercepat proses pensertifikatan tanah di Kabupaten Sinjai, yang sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Program redistribusi tanah juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan lahan yang telah disertifikasi untuk kegiatan produktif.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, anggota GTRA, serta Kepala OPD Terkait. Sidang tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah Kabupaten Sinjai dalam mempercepat reforma agraria, demi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.