Plh. Sekda Sinjai Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025

0
SINJAI,- Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Ilham Abubakar mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 secara virtual di Command Center Sinjai, Kamis (26/09).

Selain Plh. Sekda, Sosialisasi ini juga diikuti oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Andi Ariyani Djalil, Plt. Kepala BKAD Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, Kepala Bappeda Sinjai, Haerani Dahlan, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sinjai.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI setiap tahunnya, yang diikuti oleh seluruh Tim TAPD dari kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia.

Usai mengikuti sosialisasi ini, Plt. Kepala BKAD Sinjai menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada tim TAPD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun APBD yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Penyusunan APBD tahun 2025 akan mengacu pada pedoman yang ditetapkan, mencakup teknis dan kebijakan khusus yang perlu disinkronkan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.



Plt. Kepala BKAD menambahkan bahwa pada prinsipnya Permendagri No. 15 Tahun 2024 ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya namun terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan seperti kebijakan makan gratis dan program di bidang kesehatan.

"Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyusunan APBD 2025 dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)