SINJAI,- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menerima kunjungan audiensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar. Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai. Jumat (27/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan apresiasinya terhadap Program Prioritas Nasional (PPN) terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) dari pemerintah pusat. Menurutnya, program ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama mengelola tanah atau lahan di dalam kawasan hutan.
“Kami dari pemerintah daerah sangat menyambut baik program ini, karena ini demi kepentingan masyarakat agar mereka mendapatkan kepastian terkait pengelolaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujar Andi Jefrianto.
Kasi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan BPKHTL Wilayah VII Makassar, Ribka L. L. Linggi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan untuk obyek tanah reforma agraria di Kabupaten Sinjai. “Jadi ini adalah Program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk tanah obyek reforma agraria (TORA),” kata Ribka.
Ia juga menjelaskan bahwa program PPTPKH-TORA di Kabupaten Sinjai telah melalui beberapa tahapan, termasuk penyelesaian masalah bagi masyarakat yang telah lama menguasai tanah di dalam kawasan hutan atau yang masuk dalam peta indikatif kawasan tersebut.
“Program ini telah dimulai sejak bulan Mei 2024 dengan sosialisasi, kemudian tahapan usulan dari pemerintah desa, dan verifikasi data yang dilaksanakan pada bulan Juli hingga Agustus lalu. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta dukungan dalam tahapan selanjutnya,” tambah Ribka.
Audiensi ini merupakan salah satu langkah sebelum finalisasi rekomendasi diterbitkan dan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangka.
Program PPTPKH-TORA diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan hutan, sehingga mereka dapat memiliki kepastian hukum serta mendukung upaya reforma agraria di wilayah Kabupaten Sinjai.