SINJAI,- Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah secara resmi melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Tanassang pada hari Senin (22/07/2024).
Perpanjangan masa jabatan berdasar pada hasil Revisi Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang terdiri dari 26 angka perubahan. Dimana salah satu poinnya menyatakan bahwa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal periode pemilihan sebanyak 2 periode.
Dalam sambutannya, TR. Fahsul Falah menyampaikan agar RPJM Desa segera diubah untuk menyesuaikan masa jabatan dengan mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kab. Sinjai sehingga perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tetap sinkron dan sinergi dengan Kabupaten.
“Berdasarkan Notisi Evaluasi atas Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Kab. Sinjai Tahun 2024 oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sul-Sel, diketahui bahwa seluruh Desa di Kab. Sinjai belum memiliki target outcome. Sebagaimana yang tertuang dalam RPJMDes sebagai bentuk dukungan pengembangan potensi unggulan desa, target tersebut akan menjadi tolak ukur tingkat pembangunan desa dan menjadi salah satu perhatian penting dalam penyusunan RPJM Desa nantinya.” Jelas Pj. Bupati.
Terkait dengan Tahapan Pemilukada, TR. Fahsul Falah kembali menegaskan agar para Kepala Desa tetap menjaga netralitas pada kontestasi politik dengan menjunjung tinggi Peraturan Perundang-undangan untuk menjaga marwah Pemerintah.
“Perpanjangan Masa Jabatan memberikan kesempatan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kab. Sinjai. Untuk itu kembali ditekankan untuk senantiasa meningkatkan sinergitas dalam menjalankan roda pemerintah sebagai bentuk kekuatan bersama dalam membangun Desa.” Demikian arahan Pj. Bupati.
Pengukuhan ditandai dengan acara Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK kepada 65 Kepala Desa dari 67 di Kab. Sinjai. Dengan rincian yakni, sebanyak 53 Kepala Desa untuk masa jabatan 2022-2028 menjadi masa jabatan 2022-2030, dan sebanyak 12 Kepala Desa masa jabatan 2023-2029 menjadi masa jabatan 2023-2031.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Ketua Pengadilan Agama Kab. Sinjai, Perwakilan Kapolres, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri, Jajaran Pemerintah Kab. Sinjai, para Pimpinan Instansi Vertikal, Para Camat, Ketua TP-PKK Kab. Sinjai beserta Ketua TP-PKK Kecamatan dan Desa se-Kab. Sinjai dan TA P3MD Kab. Sinjai.