Pj. Bupati Sinjai Hadiri dan Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

0

Sinjai,- Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah S. Sos. M. Si, menghadiri sekaligus menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023. Acara penyerahan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dan dihadiri oleh anggota DPRD, Pejabat Daerah, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, Pada Senin (24/06/2024).

Pada Kesempatan tersebut Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sinjai,"Ujar Pj. Bupati Sinjai.

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan penuh rasa syukur laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai tahun 2023 telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), hal ini merupakan pencapaian yang mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sinjai dalam mengelola keuangan daerah secara tertib dan transparan dan akuntabel,"Tutur Pj. Bupati Sinjai

Lebih lanjut, Bupati Sinjai Mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sinjai untuk senantiasa menjaga sinergi dan kolaborasi dengan DPRD Kabupaten Sinjai, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai saya mengharapkan Partisipasi aktif dan dukungannya dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan pembangunan di daerah kita ini.

Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Sinjai sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat segera disetujui dan menjadi dasar bagi perencanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)