Sekda Sinjai Pimpin Rakor, Bahas Persiapan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat

0

SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (29/10/2026).

Rapat koordinasi ini membahas evaluasi pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat di Kabupaten Sinjai, sekaligus menyamakan persepsi mengenai persyaratan, indikator, serta mekanisme verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam arahannya, Andi Jefrianto yang juga selaku Ketua Pantia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar persoalan administratif atau penetapan status hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, nilai budaya, kearifan lokal, serta hubungan masyarakat adat dengan wilayah dan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.

Ia menjelaskan bahwa proses identifikasi dan verifikasi perlu dilakukan secara cermat, objektif, partisipatif, dan transparan. Pendalaman mencakup identitas komunitas, bahasa, wilayah adat, kependudukan, sejarah, kelembagaan, hukum adat, serta kekayaan budaya yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Seluruh aspek tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar proses pengakuan masyarakat hukum adat benar-benar didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasil kerja panitia tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial, budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, panitia merencanakan verifikasi terhadap Masyarakat Adat Pattiro Toa di Desa Terasa dan Masyarakat Hukum Adat Kampala di Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat pada Awal Bulan November. Verifikasi ini bertujuan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai keberadaan, identitas, wilayah, kelembagaan, hukum, serta hak-hak tradisional komunitas yang bersangkutan.

Sekda Andi Jefrianto juga menekankan bahwa setiap informasi dan dokumen perlu diperiksa secara objektif, sedangkan perbedaan pandangan yang muncul harus ditangani secara persuasif agar proses pengakuan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, Solihin menyampaikan pentingnya menelaah kembali dokumen identifikasi awal Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Masyarakat Hukum Adat Kampala yang telah disusun sejak tahun 2024. Dokumen tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam dan diperkuat melalui pemeriksaan langsung di lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam proses verifikasi untuk memastikan bahwa identitas, wilayah, kelembagaan, serta hak-hak tradisional masyarakat adat tergambarkan secara utuh. Menurutnya, keberagaman masyarakat adat merupakan bagian dari kekayaan budaya Kabupaten Sinjai yang perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan.

“Ke depan, kita berharap proses ini semakin partisipatif dengan melibatkan semua unsur supaya hasilnya objektif. Ini juga akan menjadi wajah bahwa Sinjai memiliki keberagaman budaya dan kekayaan tradisi masyarakat adat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada aspek administratif dan hukum, tetapi juga diikuti dengan langkah konkret berupa program pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi komunitas adat, khususnya dalam penguatan sektor ekonomi, kebudayaan, dan aspek kehidupan lainnya.

Rapat tersebut turut dihadiri, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Balitbangda, perwakilan Dinas Sosial, perwakilan Badan Kesbangpol, perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Setdakab. Sinjai, serta para Pengurus Aman Sinjai.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat dapat berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diharapkan mampu menjaga keberagaman budaya sekaligus mendorong pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)