SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (27/10/2026).
Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mengoptimalkan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok sekaligus memperkuat tugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan bahwa Kabupaten Sinjai telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat.
Ia menegaskan, optimalisasi KTR tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, ia meminta perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh unsur terkait agar memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Perda tersebut.
“ Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan dengan pendekatan yang persuasif, humanis, dan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten di lapangan. Karena itu, diperlukan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penjadwalan kegiatan penertiban yang terukur dan humanis.
Selain optimalisasi KTR, Sekda Sinjai juga menekankan pentingnya penguatan peran Satlinmas yang memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk mendukung penertiban di kawasan tanpa rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Satlinmas memiliki tugas membantu penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta pengamanan penyelenggaraan pemilu dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ia menyebut Satlinmas sebagai garda terdepan di tingkat desa dan kelurahan sekaligus mitra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawasi dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok.
Oleh karena itu, ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas Satlinmas, baik melalui pelatihan, pembinaan teknis, maupun dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
“Satpol PP dan jajaran yang di dalamnya termasuk Satlinmas merupakan perangkat daerah yang berada di garis depan pelayanan publik. Kunci utamanya adalah disiplin yang menjadi budaya kerja, kesiapsiagaan sebelum masyarakat membutuhkan, serta respons cepat dan profesional di lapangan. Jangan menunggu ada masalah baru bergerak, jadilah solusi sebelum persoalan membesar,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Andi Jefrianto menekankan tiga hal penting, yakni memperkuat sinergi antara Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Satlinmas, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan Perda KTR; melaksanakan penertiban dengan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis tanpa mengabaikan ketegasan hukum; serta memperkuat Satlinmas sebagai ujung tombak dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di desa dan kelurahan.
Ia berharap melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sinjai dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat.