SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menerima Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, di Ruang Kerja Bupati Sinjai, Senin (31/8/2026)
Dalam audiensi tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Erna Nur Ikhsanah, menyampaikan terkait perkembangan capaian Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai sekaligus membahas upaya perluasan cakupan kepesertaan perlindungan bagi pekerja mandiri di seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.
Adapun cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai telah mencapai 29,46 persen dari target universal coverage, yakni sebanyak 43.373 pekerja dari berbagai segmen telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Erna Nur Ikhsanah, menyampaikan dukungan pemerintah daerah dinilai penting dalam memperluas universal coverage di Kabupaten Sinjai. Menurutnya, instruksi dan dukungan langsung dari Bupati Sinjai dapat mendorong masyarakat untuk secara sadar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya, dengan Kepala Daerah langsung menginstruksikan kepada seluruh masyarakat, bisa membantu meningkatkan universal coverage dengan kesadaran sendiri dari masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai telah terlihat dari kepesertaan berbagai kelompok pekerja, termasuk tenaga PPPK, pekerja perusahaan, hingga perangkat desa.
"Yang terdaftar di kami itu sudah cukup banyak, dari PPPK, perusahaan, kemudian dari pemerintah desa. Seluruh pemerintah desa itu terdaftar pekerja kecelakaan kerja, bahkan sampai jaminan pensiun yang perangkat desa. Jadi memang cukup besar peran pemerintah daerah terhadap peningkatan universal coverage di Sinjai ini," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Hj. Ratnawati, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Sinjai.
Melalui kesempatan tersebut, Hj. Ratnawati turut membantu sosialisasi melalui pembuatan video yang ditujukan kepada seluruh masyarakat pekerja mandiri di Kabupaten Sinjai, diantaranya para pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM, serta pekerja informal lainnya sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja untuk mendaftarkan diri dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, status sebagai pekerja mandiri bukan berarti harus menghadapi berbagai risiko pekerjaan seorang diri. Risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang penting bagi pekerja maupun keluarganya.
"Pekerja mandiri bukan berarti menghadapi risiko seorang diri. Risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Olehnya itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan bagi kita semua, khususnya para pekerja mandiri," ungkapnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan yang dapat dimanfaatkan pekerja, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).