SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR-RI secara virtual melalui Zoom Meeting dari Rumah Jabatan Bupati Sinjai, pada Senin (8/6/2026). Rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Jakarta Pusat, ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI periode 2024–2029, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rapat penting tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Rini Widyantini; Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian; serta sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia. Hadir pula perwakilan bupati dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Sekjen APEKSI, dan Bendahara APEKSI.
Rapat tersebut memiliki beberapa agenda pembahasan krusial, yakni permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintah daerah yang melebihi batas 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diketahui, polemik manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu masih menjadi kisruh akibat adanya ketimpangan pelaksanaan dan penempatan di berbagai daerah. Selain itu, isu besar dari sejumlah daerah yang menyampaikan bahwa penambahan PPPK berdampak pada belanja pegawai daerah yang dibatasi proporsinya dalam APBD juga masih menjadi perdebatan hangat di tingkat pusat dan daerah.
Berdasarkan data dan argumentasi dari peserta rapat, beberapa kesimpulan ditarik untuk menjadi fokus dan acuan bagi Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti, antara lain:
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD, yang diatur melalui Undang-Undang APBN.
2. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN.
Menyikapi hasil rapat tersebut, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyampaikan harapannya agar segera ada kebijakan khusus dalam Undang-Undang atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur manajemen PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu secara lebih jelas dan berpihak pada daerah.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan kebijakan yang melindungi nasib PPPK dan tenaga honorer. Jangan sampai mereka yang telah mengabdi justru kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan fiskal daerah. Selain itu, Transfer Dana Pusat ke Daerah juga harus segera dikembalikan atau dioptimalkan untuk mendukung anggaran belanja pegawai dan memaksimalkan program pelayanan publik di berbagai sektor,” ujar Bupati Ratnawati.
Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di daerah, serta memastikan bahwa kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara adil dan berkelanjutan di tingkat kabupaten.