Sekda Sinjai Pimpin Rekonsiliasi Penerimaan Iuran JKN Triwulan I Tahun 2026

0

SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memimpin Rekonsiliasi Data Penerimaan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja  (PBPU/BP) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Triwulan I Tahun 2026, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Senin (11/5/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan data kepesertaan dan iuran antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah akurat dan berkesinambungan dengan layanan kesehatan yang diberikan.

"Sinergi data ini dilakukan agar pertanggung jawaban setiap rupiah yang ditagihkan kepada Pemerintah Daerah dan iuran yang kami terima sesuai dengan ketentuan. Begitu pun dengan iuran ASN Sinjai yang dicatat oleh KPPN," ungkapnya.

Ia pun menekankan agar Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP) untuk memastikan penghitungan iuran JKN. Melalui ARIP dapat diidentifikasi terkait kesesuaian setoran dan kepastian kepesertaan, termasuk dengan status pensiun dan perpindahan instansi bagi ASN.

Sekda Andi Jefrianto, dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memastikan penyetoran iuran dapat dilakukan tepat waktu dan memastikan kecukupan anggaran iuran JKN dalam APBD.

"Rekonsiliasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola jaminan kesehatan nasional. Pemerintah Daerah pun menjamin bahwa iuran JKN tercukupi dalam APBD dan kita konsisten untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa adanya beberapa tunggakan iuran JKN antara lain disebabkan karena iuran yang bersumber dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dimana ada saatnya pencairan TPP tersebut agak lambat. Dan ia menekankan bahwa hal ini yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk kedepannya.

Adapun Kepala KPPN Sinjai, Suhartono menyampaikan bahwa dalam penyetoran iuran JKN unit kerja harus melaporkan kepada pihak KPPN, karena untuk periode Januari hingga April ada 55 transaksi penerimaan iuran yang terjadi kesalahan pengimputan kode Akun dan pada umumnya dilakukan oleh beberapa Puskesmas. Hal ini menyebabkan lambatnya proses rekonsiliasi. Ia pun berharap agar kesalahan pengimputan kode transaksi tersebut dapat segera dilakukan perbaikan.

"Untuk kesalahan kode akun saat melakukan penyetoran dapat segera mengajukan perbaikan setoran dan diharapkan kedepannya dapat lebih teliti dalam pengimputan kode akun penyetoran karena dengan kesalahan tersebut tercatat bahwa penyetoran belum dilakukan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Jefrianto menyampaikan bahwa hal ini akan segera ditindaklanjuti melalui bagian keuangan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan secara berlapis dalam proses penyetoran iuran JKN agar tidak terjadi lagi kesalahan pengimputan kode akun.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)