Sekda Pimpin Rapat Pendampingan dan Evaluasi Data KLA Kab. Sinjai

0

SINJAI,- Guna peningkatan kapasitas SDM lembaga layanan pemenuhan hak dan perlindungan anak terkait pencatatan dan pelaporan sekaligus menindaklanjuti Surat Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia Tanggal 12 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2026 lalu, Sekretaris Daerah Kab. Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memimpin Rapat Pendampingan dan Evaluasi Data Kabupaten Layak Anak tingkat Kabupaten Sinjai yang berlangsung di Command Center, Senin (11/06/2026).

Rapat ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Sinjai ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Gugus Tugas KLA dan lembaga layanan pemenuhan hak danperlindungan khusus anak. 

Kepala DP3AP2KB, Drs. Janwar Rauf 
melaporkan bahwa tujuan utama rapat ini adalah sebagai upaya pendampingan dan pengawasan Gugus TugasProvinsi Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan KLA kabupaten/kota serta meminimalisir potensi poin hilang setelah verifikasi provinsi dan pusat.

Dalam forum tersebut, Sekda Andi Jefrianto mengungkapkan bahwa Indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) terdiri dari 5 (lima) klaster utama yang didasarkan pada Konvensi Hak Anak (KHA), yakni ; Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, serta Klaster Perlindungan Khusus. Dalam klaster ini terdapat cakupan 24 indikator substantif untuk mengukur pemenuhan hak anak.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya percaya bahwa seluruh Perangkat Daerah telah memaksimalkan kinerja dalam pemenuhan indikator penilaian, meskipun sering terbentur minimnya anggaran dan ketersediaan data.
 
“Untuk itu saya kembali mengingatkan agar menjadi perhatian kita bersama bagaimana berinovasi menemukan solusi di tengah keterbatasan.” Kata Sekda Sinjai.

Sekda menjelaskan bahwa kendala kelengkapan data sebagai bukti dukung dapat diatasi jika setiap instansi memiliki bank data yang memuat data rutin beserta arsip dokumentasi pelaksanaan setiap program kegiatan sehingga memudahkan pengumpulan data yang seringkali digunakan dalam evaluasi kinerja daerah.

“Selain itu, saya berharap masing-masing Perangkat Daerah agar dapat menjalankan perannya sekaligus menjalin kolaborasi dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, media, serta melibatkan forum/organisasi anak agar dapat memaksimalkan tugas-tugas yang tidak mungkin kita lakukan sendiri tanpa kerja sama lintas sektor.” Tutupnya.

Diketahui, Nilai akhir Kab. Sinjai setelah verifikasi hybrid Tahun 2025 adalah 601 dengan Predikat Pratama.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)