Pemkab Sinjai Targetkan Pilkades PAW di 4 Desa Rampung dalam 3 Bulan

0

SINJAI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di empat desa. Targetnya, seluruh tahapan tersebut rampung dalam tiga bulan ke depan.

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa bersama sejumlah perangkat daerah terkait di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026). Fokus utama pertemuan ini adalah percepatan tahapan Pilkades PAW dan pengadaan aset untuk fasilitas Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai jadwal.

"Kita membahas persiapan untuk memulai tahapan. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemilihan kepala desa antar waktu," ujar Yuhadi usai pertemuan.

Yuhadi merinci, terdapat empat desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW, yang seluruhnya berlokasi di wilayah Kecamatan Tellulimpoe. Keempat desa tersebut adalah Desa Pattongko, Desa Lembang Lohe, Desa Samaturue dan Desa Saotengah. Pemkab Sinjai menargetkan sosialisasi resmi kepada empat desa tersebut dapat dilakukan pada Mei 2026. 

"Targetnya tahapan dimulai bulan ini. Sementara pelaksanaannya menyesuaikan durasi tahapan yang ada dan diperkirakan paling lama tiga bulan ke depan," imbuhnya.

Untuk itu, Ia mengimbau warga di empat desa tersebut untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu penguatan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah.

Selain Pilkades PAW, rakor tersebut juga membahas penyediaan lahan bagi pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih.

Yuhadi menjelaskan, bagi wilayah kelurahan, aset telah disediakan oleh Pemkab Sinjai melalui mekanisme sewa. Namun, bagi desa yang belum memiliki lahan mandiri, pemerintah mendorong penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan aset.

"Baru sekitar 19 desa yang sudah memiliki aset terbangun. Kita dorong sekitar 30 desa lainnya untuk segera mempersiapkan persyaratan administrasi pengadaan aset ini," jelas Yuhadi.

Pihaknya memberikan catatan khusus agar pemerintah desa berhati-hati dalam proses pengadaan lahan. Yuhadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna meminimalisir risiko hukum di masa mendatang.

"Kami minta pemerintah desa bersabar menunggu ketentuan teknis pengadaan aset. Tujuannya agar tidak ada perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)