SINJAI,- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Rapat Tindak Lanjut dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa di Command Center, Kamis (02/04/2026).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Daerah Kab. Sinjai tersebut, Sekda menyampaikan beberapa hal terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di Satuan Perangkat Daerah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi yang meliputi tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/WFH). Namun penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi Work From Home (WFH) hanya sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at.
“Jadi, ada beberapa indikator yang mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, antara lain; Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, Kontinuitas layanan dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, Efisiensi sumber daya, Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, Resilensi organisasi, dan lain-lain.” Ungkap Sekda dalam penyampaiannya.
Sekda Andi Jefrianto juga kembali mengaskan bahwa regulasi ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional, yang dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun terkait Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan jadwal Kerja WFH dan WFO, dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah di Satuan Kerja masing-masing. Sedangkan evaluasi pelaksanaan WFH dan WFO akan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur secara berkala setiap bulan.
Membuka blokir akun Bank Jago yang terkunci (akibat salah PIN/password 3 kali) dapat dilakukan dengan cepat melalui aplikasi menggunakan fitur "Lupa PIN/Password", menghubungi Tanya Jago di 1500 746, WhatsApp resmi +62821-3738-0468/+62821-7142-977, atau mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa KTP.
BalasHapus