Perda Nomor 5 Tahun 2025 Bukti Komitmen Pemkab Sinjai Jamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

0

SINJAI,- Pemerintah Kabupaten Sinjai hadir untuk menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik serta mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif saat menjadi Narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Kebijakan Daerah Kabupaten Sinjai terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" yang berlangsung di Aula Hotel Rofina, Selasa (14/4/2026).

FGD ini diselenggarakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HDWI) Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan. 

Penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Namun saat ini penyandang disabilitas masih mendapat tantangan dalam aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Hj. Ratnawati pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat inklusif dan berkeadilan, dengan mendukung perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabiliitas di segala aspek.

"Komitmen ini ditunjukkan dengan menghadirkan Peraturan Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan adanya regulasi ini artinya akan ada rencana terukur yang kemudian akan dijabarkan pada perangkat daerah terkait, dengan demikian perda tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal dan penuh tanggungjawab," ungkapnya.

Dengan adanya dukungan pemerintah tersebut, diharapkan meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang dapat mengakses pendidikan dan kesehatan, juga meningkatnya angka partisipasi penyandang disabilitas dan ekonomi dan sosial serta terselenggaranya layanan ramah disabilitas di OPD. Olehnya itu, Hj. Ratnawati menekankan kepada OPD untuk bertanggung jawab memberikan layanan inklusif kepada penyandang disabilitas.

Sementara itu, Ketua HDWI Sulsel, Maria UN mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sinjai atas terbentuknya Peraturan Daerah  Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dimana menurutnya Perda tersebut partisipatif karena dalam penyusunannya, HDWI sulsel dan juga penyandang disabilitas Kab. Sinjai terlibat aktif dalam mengkritisi pasal-pasal dalam ranperda tersebut, yang akan mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten. Sinjai.

"Kami berharap setelah penetapan perda ini, kawan-kawan disabilitas yang ada di Kabupaten Sinjai tetap akan dilibatkan dalam perumusan dan diskusi-diskusi dalam pembentukan peraturan-peraturan turunannya," ungkapnya.

Dan ia pun menambahkan bahwa pembangunan inklusif yang dimulai dari tingkat desa harus memastikan partisipasi penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan. Olehnya itu HWDI menggandeng AMAN sebagai organisasi tokoh adat untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas yang terpinggirkan yakni disabilitas masyarakat adat khususnya yang ada di Komunitas Adat Kampuang dan Komunitas Adat Barambang Katute. Ia pun mengajak agar penyandang disabilitas mendekatkan diri dengan pemerintah dan terus aktif menyampaikan isu-isu terkait penyandang disabilitas.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)