SINJAI,- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab, A. Irwansyahrani Yusuf, mewakili Bupati Sinjai secara resmi membuka Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Ekosistem Desa se-Kabupaten Sinjai dan Racing Jamsostek Mobile (JMO) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (18/12/2025).
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkup Pemerintah Desa berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial, Inpres RI No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, A. Irwansyahrani, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan, khususnya di daerah pedesaan.
"Hingga saat ini, seluruh perangkat desa di Kabupaten Sinjai telah terdaftar dalam 4 program utama BPJS Ketenagakerjaan yakni Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bukan hanya itu, BPD, Staf Desa serta Ketua RT dan RW juga terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan".
"Tahun ini kita juga mencatat kemajuan signifikan dengan dimulainya perlindungan bagi pekerja desa lainnya seperti kader desa, imam desa dan pekerja rentang lainnya yang berkontribusi besar dalam pembangunan desa yang selama ini luput dari perlindungan formal," ungkapnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategis pemerintah, oleh karena itu sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan BPJS Ketenagakerjaan perlu ditingkatkan agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, A. Irwansyahrani menyampaikan bahwa melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 didorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin extrem, yang juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung Asta Cita.
"Untuk penganggaran kepesertaan pekerja rentan, meskipun jumlahnya masih sedikit tetapi merupakan langkah awal adanya bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kesejahteraan pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia yang terjadi pada pekerja tersebut tidak menimbulkan kemiskinan baru," jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, A. Irwansyahrani menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini. Dan ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa yang telah menyelesaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Desember Tahun 2025 dengan tepat waktu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Erna Nur Iksanah, menyampaikan bahwa melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini menegaskan komitmennya bersama Pemerintah Daerah dalam meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai
"Ini menjadi wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi keselamatan dan jaminan kematian untuk seluruh pekerja desa. Kami pun, mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran seluruh aparat pemerintah desa untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hal yang takkala pentingnya adalah peningkatan kepatuhan pembayaran iuran yang menjadi fondasi utama agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima dengan optimal.
Melalui kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis kepada Pemerintah Daerah Kab. Sinjai atas pembayaran klaim santunan kematian ekosistem desa senilai Rp.924 juta dengan 22 kasus kematian dan pemberian santunan kematian Ekosistem Desa kepada Ahli Waris RT/RW dari 5 Desa di Kabupaten Sinjai dan serta pemberian reward undian Racing JMO Desa se-Kabupaten Sinjai.