SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, (12/09/2025).
Penandatangan Nota kesepakatan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyampaikan bahwa KUA dan PPAS adalah dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun 2026.
"Penyusunan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 yang kita laksanakan hari ini merupakan upaya penyesuaian capaian target kinerja dan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyusunan KUA dan PPAS TA. 2026 ditujukan untuk penyediaan dokumen perencanaan kebijakan umum APBD yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2026".
Pada kesempatan tersebut, Hj. Ratnawati Arif menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Sinjai yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan hingga ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kab. Sinjai Tahun 2026.
"Ini merupakan implementasi nyata dari sinergitas Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Sinjai yang senantiasa saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing." Tuturnya.
Bupati Hj. Ratnawati pun berharap agar selanjutnya penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan program kegiatan dan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS berjalan optimal.
Adapun Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, menyampaikan bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini telah dipastikan selaras dengan RKPD dan RKPJMD Kabupaten Sinjai.
"Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh OPD untuk menyusun RKA masing-masing. Dengan demikian, diharapkan seluruh OPD dapat menyusun program dan kegiatan yang lebih terarah, efisiensi dan tepat arah sesuai dengan plafon anggaran yang telah disepakati." Jelasnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, para Asisten Setdakab. Sinjai dan para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kab. Sinjai.