Permudah Akses Layanan Hukum bagi Masyarakat, Wakil Bupati dan Ketua PN Sinjai Tandatangani MoU

0

SINJAI,- Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama layanan hukum, Rabu (4/6/2025). 

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Negeri dalam memberikan akses layanan hukum yang lebih mudah bagi masyarakat.

Berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Andi Adis Darmaningsi Asapa, serta jajaran PN Sinjai. 

Wabup A. Mahyanto Mazda menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerja sama ini, yang menurutnya sejalan dengan komitmen Pemkab Sinjai dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Sinjai. Kolaborasi ini tentu akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Sinjai,” tutur Wabup.

Ia berharap, berbagai bentuk pelayanan seperti perbaikan identitas hukum maupun bantuan hukum gratis dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.

Senada dengan itu, Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona mengatakan, MoU ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan prima Pengadilan Negeri Sinjai kepada masyarakat, khususnya para pengguna dan pencari keadilan, agar lebih mudah menjangkau akses peradilan,” ujarnya.

Ketua PN Sinjai menambahkan, banyak layanan peradilan seperti perbaikan nama dalam dokumen kependudukan dan layanan bantuan hukum yang membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah.

Dengan kerja sama ini, Pemkab Sinjai dan PN Sinjai berharap dapat menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif, efisien, dan berpihak pada keadilan sosial.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)