SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief didampingi Kepala BKPSDMA Kab. Sinjai, Lukman Mannan mengikuti Rapat Kerja Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN & RB, Dirjen OTDA Kemendagri, Kepala BKN RI, KANREG BKN se-Indonesia dan Kepala Daerah se-Indonesia melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada hari Senin (30/06/2025) di Ruang Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai.
Hj. Ratnawati mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang menjadi hal pembahasan, yakni ;
Persiapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (CPPPK), pembahasan kebijakan BKN tentang mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Daerah, serta kebijakan terkait WFA (work from anywhere).
Hj. Ratnawati menuturkan berdasarkan pernyataan Kepala Menteri PAN-RB RI tentang penerapan mengenai hal-hal teknis yang mengatur tentang kebijakan Pegawai tetap dijalankan sesuai regulasi yang tertuang dalam Regulasi dan Perundang-undangan yang berlaku. Pernyampaian ini merupakan bentuk penegasan dari Kepala BKN RI agar menjadi perhatian setiap Kepala Daerah dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait masalah kepegawaian.
Meskipun begitu, Hj. Ratnawati juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya mutasi ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi masing-masing dan peraturan yang berlaku.
“Namun demikian, Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Sinjai tetap mengambil keputusan sambil melakukan koordinasi berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dijalankan di daerah tetap selaras dengan pusat.” Kata Bupati Hj. Ratnawati dalam wawancaranya.
Bupati Hj. Ratna menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK adalah bentuk upaya membentuk kualitas SDM personel ASN yang mumpuni serta berdaya saing. Hal ini berlaku demi mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral, bebas dari intervensi politik, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, kebijakan regulasi ASN juga bertujuan untuk memperkuat peran ASN dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.