SINJAI,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. Emmy Kartahara Malik, serta Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sinjai, Bulmawati.
Kajari Sinjai mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bagian dari komitmen untuk menyelesaikan perkara secara menyeluruh.
“Pemusnahan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta untuk mengurangi penumpukan dalam gudang barang bukti yang bisa menimbulkan gangguan seperti pencemaran, bau tidak sedap, hingga potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Zulkarnaen berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang terlarang di Kabupaten Sinjai
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan Sinjai yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk kriminalitas, khususnya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sinjai atas kinerja dan sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penegakan hukum di daerah.
“Alhamdulillah, penyelesaian perkara di Kejaksaan selama ini berjalan lancar. Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sinjai yang selama ini menjadi mitra kami dalam mengawal program-program strategis untuk membangun daerah yang tertib hukum,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara tindak pidana umum dari bulan Januari hingga Juni 2025. Perkara tersebut mencakup kategori OHARDA, KAMNESTIBUM, TPUL, dan Narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 27,77655 gram, alat isap sabu, 32 butir obat-obatan dari 1 perkara, senjata tajam, pakaian, barang-barang perikanan, dan barang bukti lainnya.