Bupati Sinjai Sebut Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Adalah Wujud Penegakan Hukum

0

SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif mengapresiasi program Bea Cukai terkait pemberantasan peredaran Rokok Ilegal yang berpotensi terjadi di kalangan masyarakat. Keberadaan Rokok Ilegal diakui dapat menjadi salah satu faktor penghambat perputaran roda ekonomi yang sehat.

Hal ini diungkap Bupati Hj. Ratnawati saat menerima kunjungan audiensi dari pihak Bea Cukai Makassar di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (23/06/2025), terkait dengan gelar kegiatan “Satpol PP Sinjai Bersama Bea Cukai Makassar Gempur Rokok Ilegal 2025” yang akan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Sinjai mulai per tanggal 23 Juni 2025 hingga selesai.

Ria Novikasari selaku Kasi Bidang Penyuluhan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar menjelaskan bahwa program ini merupakan kolaborasi Pemkab Sinjai dengan Bea Cukai Makassar terkait dengan alokasi anggaran DBH-CHT yang dikelola oleh Pemkab untuk kemudian direalisasikan oleh pihak Bea Cukai Makassar dalam hal penegakan hukum. Khususnya di bidang pencegahan peredaran Rokok Ilegal.

Diketahui bahwa DBHCHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang bersumber dari APBN dengan alokasi kepada daerah tertentu, khususnya daerah penghasil cukai hasil tembakau, sebagai bagian dari transfer ke daerah. Salah satunya adalah Kab. Sinjai. 
Dana ini bertujuan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan di daerah, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang untuk saat ini dikhususkan pada Rokok Ilegal di wilayah Kab. Sinjai.

“Keterlibatan Satpol PP Kab. Sinjai merupakan wujud penegakan hukum tentang bahaya Rokok Ilegal yang menyasar pada masyarakat umum, pengusaha rokok, ataupun petani tembakau.” Katanya.
Menurutnya, program ini diadakan di Kabupaten/Kota lainnya yang juga berada di bawah naungan Bea Cukai Makassar.

Sementara itu, Bupati Hj. Ratnawati yang didampingi Kepala Dinas Pol-PP dan Damkar serta Bagian Ekonomi Setdakab kembali meminta pelaksanaan kegiatan yang optimal dan tepat sasaran.
Pemberantasan Rokok Ilegal merupakan salah satu wujud dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sehat dan diatur dalam regulasi hukum. 

“Peredaran Rokok Ilegal menjadi tantangan tersendiri. Selain membahayakan kesehatan, penggunaannya memberikan dampak negatif yang merugikan baik individu maupun negara.” Kata Bupati Sinjai.

Oleh karena itu, Hj. Ratnawati juga berpesan agar pemeriksaan ini mampu dijalankan dengan baik sesuai fungsi dan aturan yang berlaku. 
Ia berharap kegiatan ini mampu meminimalisasi peredaran barang ilegal di wilayah Kab. Sinjai.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)