SINJAI,- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan yang diselenggarakan di Aula Kodim 1424 Sinjai, Kamis (22/5/2025).
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Sinjai, A. Irwansyahrani menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas pembangunan nasional. Hal ini mengingat ketahanan pangan memiliki pengaruh besar terhadap ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, serta stabilitas politik dan keamanan.
“Untuk itu, diperlukan kolaborasi, sinergitas, dan koordinasi bersama TNI-Polri dalam mengawal serta menyukseskan program ketahanan pangan di desa,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan mengawal program ketahanan pangan yang dianggarkan melalui Dana Desa. Selain menyamakan persepsi dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga ditujukan untuk mewujudkan kemandirian desa melalui swasembada pangan yang dilakukan secara akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai potensi, produk unggulan, dan kewenangan desa.
Pemerintah Kabupaten Sinjai, lanjutnya, menyambut baik pelaksanaan rakor ini karena tidak hanya memperkuat sinergi program ketahanan pangan, namun juga menjadi ruang untuk mengkomunikasikan berbagai program pemerintah lainnya yang memerlukan dukungan hingga ke tingkat desa. Di antaranya, Program Koperasi Desa Merah Putih, Program MBG, upaya penurunan stunting, dan lain sebagainya.
Irwansyahrani juga menyinggung visi-misi Bupati Sinjai tahun 2025–2029, yaitu “Sinjai Maju, Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan”. Ia mengajak pemerintah desa untuk menyinergikan program-program pembangunan, seperti pembentukan satu bank sampah per desa, pelaksanaan program shalat berjamaah, hingga kesiapsiagaan terhadap bencana berdasarkan kewenangan desa dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, pemerintah desa diharapkan menganggarkan paling sedikit 20% dari pagu Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Kegiatan ini dikelola oleh BUMDes/BUMDesma atau lembaga keuangan desa yang ada. Bagi desa yang belum memiliki BUMDes, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan, yang juga menjadi embrio pembentukan BUMDes.
Oleh karena itu Dalam penyusunan kegiatan ketahanan pangan, BUMDes wajib menyusun analisis potensi, RAB, dan analisis kelayakan usaha bersama pemerintah desa, BPD, kelompok tani, serta melibatkan pendamping profesional dan penyuluh pertanian. Selain itu, BUMDes juga perlu merevisi anggaran dasarnya untuk menambahkan unit usaha di bidang ketahanan pangan.
Pemerintah desa pun didorong untuk menyelenggarakan Musrenbangdes khusus dalam rangka perubahan APBDes, Perdes RKP, dan penyelesaian Perdes Penyertaan Modal Desa sebagai syarat penyaluran dana ketahanan pangan ke rekening BUMDes.