SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, A. Jefrianto Asapa, menerima audiensi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai di Ruang Kerja Sekda pada Senin (17/03).
Pertemuan ini membahas optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Sinjai melalui penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) yang bersifat mengikat bagi semua lembaga dan instansi.
Wakil Ketua III Baznas Sinjai, Saefudin, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Sinjai terkait dukungan terhadap Baznas dalam meningkatkan penghimpunan zakat, baik zakat mal maupun zakat profesi.
"Alhamdulillah, Pak Sekda merespons dengan baik terkait kebijakan pemerintah daerah. Kami telah diarahkan untuk segera menyiapkan draf Peraturan Bupati yang akan mengatur agar semua lembaga dan instansi menunaikan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi," ujar Saefudin.
Ia menambahkan bahwa dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat berjalan lebih efektif dan maksimal.
"Oleh karena itu, Insyaallah, dengan respons positif dari Bupati, Sekda, serta jajaran pemerintah daerah lainnya, kami optimis peraturan ini dapat segera direalisasikan. Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) bisa lebih optimal," tambahnya