SINJAI,- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Ilham Abubakar mewakili Pj. Bupati Sinjai membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Monitoring Evaluasi SP4N Kabupaten Sinjai berlangsung di Command Center Sinjai, Senin (09/12/2024).
Dalam sambutannya, Andi Ilham Abubakar menyampaikan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Sinjai.
"Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 mensyaratkan seluruh penyelenggara negara termasuk kita Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, untuk menjalankan Aplikasi SP4N-Lapor, guna menjamin hak sekaligus memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan. Sehingga dari setiap aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik bagi penyelenggaraan pelayanan publik dan dengan ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Sinjai." Jelasnya.
Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Sinjai ini diikuti oleh
para admin SP4N dari OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa, dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Sarmini Sallu.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah mengharapkan penyelenggara pelayanan publik, terkhusus para Admin SP4N untuk aktif dalam menggunakan dan mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-Lapor.
"Harapan kami kepada peserta sosialisasi SP4N-Lapor untuk dapat menidaklanjuti seluruh komitmen yang telah kita bangun selama ini dengan cara memberikan respon yang cepat atas setiap aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi SP4N-Lapor demi terwujudnya pengelolaan pengaduan yang manpu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya. Karena jika setiap laporan yang masuk tidak ditangani, justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat." Tegasnya.