SINJAI,- Pemerintah Kab. Sinjai bersama dengan Kantor Pertanahan Kab. Sinjai Kementerian ATR/BPN RI menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah T.A 2024 yang berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kamis (28/11/2024).
Sidang GTRA ini bermaksud untuk membahas kepastian letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi “clear and clean” untuk kemudian menetapkan objek dan subjek Redistribusi Tanah.
Mewakili Pj. Bupati Andi Jefrianto Asapa yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kab. Sinjai, sidang GTRA dibuka resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Irwansyahrani Yusuf, serta dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kab. Sinjai, Agustini Pujiastuti, Wakapolres Sinjai, Kepala OPD terkait, Camat, serta sejumlah Kepala Desa di Kab. Sinjai.
Andi Irwansyahrani menyampaikan bahwa Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/ atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak berupa sertifikat.
“Jadi tujuan redistribusi tanah merupakan upaya Pemerintah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.”
Ungkapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra menjelaskan bahwa subjek yang dimaksud dalam Sidang tersebut adalah masyarakat yang mendiami ataupun mengelola sebagian tanah kawasan hutan, sehingga Pemerintah hadir untuk memberikan solusi melalui redistribusi tanah.
Pelaksanaan redistribusi tanah sendiri merupakan implementasi dari amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Sidang ini merupakan salah satu tahapan kegiatan sebelum melakukan penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah. Ini terlaksana sesuai dengan salah satu fungsi Tim GTRA yang bertanggung jawab melaksanakan penyelesaian konflik Agraria di Tingkat Kabupaten/Kota di bawah koordinasi Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria.” Tambah Andi Irwansyahrani.
Adapun subjek penerima Redistribusi Tanah dibahas dan ditetapkan berdasarkan seleksi sesuai kriteria persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.