Pj. Bupati Sinjai dan DPRD Sinjai Sepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024

0

SINJAI,- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Bersama Plt. Ketua DPRD Sinjai, Sabir melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama 3 (Tiga)
Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 dalam rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Selasa (08/10).

Setelah melakukan penandatanganan, Plt. Ketua DPRD Sinjai menyerahkan kembali 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 kepada Pj. Bupati Sinjai.

Diketahui, 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang disetujui diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025 - 2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Pengembangan anak usia dini holistik integratif.

Dalam sambutannya, Andi Jefrianto mengatakan bahwa penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah ini merupakan hasil kerja maksimal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah.

“Keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis, cukup menguras tenaga dan pikiran serta perbedaan pandangan, baik pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat paripurna laporan pansus," ujarnya.

Ia menekankan bahwa semua perbedaan perspektif bertujuan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

Andi Jefrianto juga berharap agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat memenuhi aspek-aspek yang diperlukan dan menjadi landasan operasional bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya. Olehnya itu, Ia meminta perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan dalam perda tersebut.

Di akhir sambutannya, Andi Jefrianto menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, tim penyusun, serta semua pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda.

Rapat ini dihadiri oleh para perwakilan Forkopimda Sinjai, Pj. Sekda Sinjai, para Staf Ahli Bupati Sinjai, Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, para Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai dan para Kepala Bagian Setdakab Sinjai.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)