SINJAI,- Terkait dengan program oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan peserta bagi ASN termasuk pegawai non PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kab.
Sinjai, Pj. Bupati, Andi Jefrianto kembali membahas tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Pegawai Pemerintah dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Andi Nurisma di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Selasa (08/10/2024).
“Berdasarkan dari fungsi dan manfaatnya, kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus berjalan sebagai bentuk jaminan keselamatan kerja kepada Pegawai Pemerintah.” Kata Pj. Bupati Andi Jefri.
Diketahui bahwa program ini menyediakan jaminan sosial yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Sementara bagi peserta JKM akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta.
“Untuk itu, rencananya kita akan melanjutkan diskusi lebih lanjut dengan menghadirkan seluruh OPD untuk membicarakan kewajiban dan hak yang harus dipenuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses klaim dan pembayaran jaminan.” Pungkas Pj. Bupati Sinjai.