SINJAI,- Kepala Kesbangpol Sinjai, Akbar Juhamran, mewakili PJ Bupati Sinjai, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024. Acara berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Jalan Bhayangkara Nomor 11, Senin(23/09/2024) pagi hari
Acara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota. Juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 489 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pemilihan. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya demokrasi yang sehat. Arahan tersebut sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Nomor 10 Tahun 2024. yang mengatur tentang pencalonan untuk Gubernur. Bupati. dan Walikota.
Rapat ini dihadiri oleh Para Forkopimda, pihak terkait, termasuk pasangan calon, dan para pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.