SINJAI,- Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Nur Isma melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja secara simbolis di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (05/08/2024).
Santunan yang diserahkan berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp.118.000.000,- untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan Beasiswa Pendidikan untuk anak bagi almarhum peserta senilai Rp.78.000.000,-. Santunan ini diserahkan kepada keluarga korban alm. Muhammad Rustan. Y, salah satu Pegawai Non ASN Sekretariat Daerah Kab. Sinjai yang wafat beberapa waktu lalu.
Penyerahan juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Dan Pembahasan Piutang Iuran Pegawai Pemerintah Non-ASN dalam rangka percepatan implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN Kab. Sinjai.
Dalam sambutannya, TR. Fahsul Falah menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kab. Sinjai terhadap kesejahteraan Pegawai Non ASN.
Ia menilai, terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2021 merupakan momentum pemicu lahirnya energi baru dan semangat kolaborasi dalam memberikan perlindungan sosial tenaga kerja secara adil, luas, dan merata, khususnya kepada pegawai Non ASN.
“Inpres No. 2 merupakan amanah UU dan program Pemerintah Pusat yang hadir dalam rangka memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemerintah bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama bagi Pegawai yang masih berstatus Non ASN. Hal ini didukung dengan Peraturan Bupati Sinjai No. 42 Tahun 2017 tentang kewajiban kepersertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai legalitas untuk mendorong perangkat daerah mengalokasikan anggaran bagi Tenaga Honorernya untuk dipastikan keberlanjutan iurannya sebagai peserta program BPJS Kesehatan.” Ungkap Pj. Bupati.
Terkait dengan sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, TR. Fahsul Falah menyampaikan apresiasi dalam rangka upaya menyamakan persepsi dan menyebarluaskan informasi seputar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh institusi Pemberi Kerja untuk melindungi hak tenaga kerja dan perlu dipublikasikan secara masif.
Rapat ini dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, Dan Pembangunan, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setdakab. Sinjai, para Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai.