MAKASSAR,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menghadiri Rapat Koordinasi Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Claro, Makassar, Selasa (20/08).
Rakor ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan RI.
Dalam rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman ini, dilakukan pembahasan mendalam terkait kesiapan pemda dalam implementasi opsen pajak daerah.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman mengatakan bahwa opsen ini adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Di aturan peralihan dikatakan bahwa selambat-lambatnya tiga tahun setelah diberlakukannya undang-undang ini maka diterapkan. Artinya, 5 Januari 2025 nanti opsen ini berlaku," jelas Jufri Rahman.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang mencakup 3 jenis pajak daerah yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam rakor ini dilakukan penandatanganan kesepakatan hasil rakor oleh semua perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk penyiapan regulasi pendukung pelaksanaan opsen pajak daerah.