SINJAI,- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., turut menghadiri rapat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyaluran Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Gedung F Lantai 3, Kemendagri, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri secara terbatas oleh para kepala daerah yang wilayahnya masih memiliki sisa kewajiban penyaluran dana kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Acara ini bertujuan memastikan percepatan penyaluran dana Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada tahun depan.
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024, melibatkan 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Horas menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan Pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Maka dari itu, penyaluran pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 dibebankan pada APBD," ungkap Horas.
Ia juga menjelaskan bahwa pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, minimal 40% dari nilai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Sementara tahap kedua, minimal 60%, harus dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan informasi yang diterima dalam rapat, terdapat lima daerah yang telah menyalurkan 100% dana kepada KPUD dan Bawaslu. Namun, masih ada 63 daerah yang realisasi penyaluran dana ke KPUD-nya kurang dari 100%, sementara di Bawaslu, empat daerah belum menandatangani NPHD, 61 daerah belum merealisasikan penyaluran 100%, dan 16 pemerintah daerah belum melakukan penyaluran sama sekali kepada Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah, menegaskan komitmennya untuk segera mempercepat proses penyaluran dana Pilkada di Kabupaten Sinjai dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Proses rekonsiliasi ini bertujuan memastikan tidak ada kendala dalam penyaluran dana. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa penyaluran pendanaan Pilkada di Kabupaten Sinjai sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. Itu komitmen kami," ujar TR. Fahsul Falah.
Pj. Bupati Sinjai juga berharap rapat ini dapat mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama demi memastikan Pilkada serentak berjalan lancar dan sukses di Kabupaten Sinjai.