SINJAI,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menerima audiensi dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Sinjai, Senin (2/11/2026).
Audiensi tersebut membahas perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat RT/RW di wilayah kelurahan Kabupaten Sinjai.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Erna Nur Iksana, menyampaikan bahwa perluasan kepesertaan ini menyasar sebanyak 502 perangkat RT/RW kelurahan. Program tersebut merupakan kelanjutan dari perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada perangkat RT/RW di desa.
Menurutnya, perluasan kepesertaan ini bertujuan agar seluruh perangkat RT/RW, baik di desa maupun kelurahan, mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap upaya perluasan perlindungan tersebut, termasuk rencana penganggaran melalui anggaran perubahan dan keberlanjutannya pada tahun 2027.
Erna juga berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan dukungan terhadap perluasan kepesertaan bagi kelompok pekerja lainnya di Kabupaten Sinjai, meskipun harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selain melalui dukungan pemerintah, pihaknya juga mendorong masyarakat pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia menjelaskan, pekerja mandiri seperti nelayan, petani, dan tukang ojek juga berkesempatan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, hingga Desember 2026 tersedia program diskon iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 atau potongan hampir 50 persen.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menyambut baik dan mendukung upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Dukungan itu diwujudkan melalui rencana pengalokasian anggaran bagi perlindungan perangkat RT/RW kelurahan pada anggaran perubahan, yang selanjutnya akan dilanjutkan pada tahun 2027.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja di Kabupaten Sinjai yang memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.