Wabup A. Mahyanto Hadiri Sosialisasi PPTPKH-TORA, Dorong Kepastian Hukum Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

0

MAKASSAR, - Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, menghadiri sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) bertempat di Gardenia Hall Lt. V, Hotel Claro Makassar, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2026 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan pada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Sosialisasi ini diikuti oleh bupati/wakil bupati se-Sulawesi Selatan serta instansi terkait guna menyamakan pemahaman dalam proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan.

Usai pertemuan, Wabup A. Mahyanto menyampaikan bahwa program PPTPKH-TORA merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan, tanpa mengesampingkan prinsip pelestarian kawasan hutan.

"Kita tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan haknya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan bahwa seluruh proses penataan dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang benar serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujar Mahyanto.

Ia menjelaskan melalui program PPTPKH dan TORA, pemerintah memiliki kesempatan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan lahan masyarakat yang telah lama eksis, tanpa mengabaikan prinsip pelestarian kawasan hutan.

Terkait sosialisasi ini, dia meminta kepada seluruh OPD terkait, camat, dan kepala desa agar aktif menginventarisasi lahan yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial. Legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pola pemanfaatan lahan yang berkelanjutan.

"Hasil inventarisasi dan verifikasi nantinya dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus mendukung penataan ruang. Kepastian hukum atas penguasaan tanah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta terwujudnya pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan teknis dari tim BPKH Wilayah VII Makassar terkait mekanisme, kriteria, serta tahapan pelaksanaan PPTPKH-TORA, termasuk jadwal pendataan awal dan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat.

Sekadar diketahui bahwa program PPTPKH-TORA merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan untuk dijadikan sumber Tanah Objek Reforma Agraria, guna memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)