SINJAI,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, melakukan pemeriksaan dan pengecekan fisik kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai pada Senin pagi (12/10/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di pelataran Gedung B Kantor Bupati Sinjai ini menyasar kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang digunakan oleh pejabat maupun pegawai di lingkup Sekretariat Daerah.
Pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam kegiatan itu, kendaraan dinas yang digunakan oleh para staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah turut menjadi sasaran pemeriksaan.
Melalui pemeriksaan fisik tersebut, pemerintah daerah melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan kondisi kendaraan dinas yang menjadi aset daerah, sekaligus mendukung pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib dan akuntabel. Sekda Andi Jefrianto menegaskan bahwa penertiban aset ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pengecekan fisik ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga dan mengamankan aset daerah. Kita ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas yang ada benar-benar terdata dengan baik, kondisinya terawat, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” ujar Sekda.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan dinas serta memastikan aset pemerintah daerah dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan aset daerah secara berkala demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.