Bupati Sinjai Terima Kunjungan Ombudsman, Bahas Penilaian Pelayanan Publik 2026

0

SINJAI,- Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menerima kunjungan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (7/10/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda tahunan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengambilan data yang selanjutnya dianalisis sebagai bahan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Asisten Muda Dr. Aswiwin menyampaikan bahwa pada penilaian tahun 2026, terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sinjai yang menjadi sampel atau lokus penilaian Ombudsman, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Sosial.

Menurutnya, penilaian tersebut pada prinsipnya tidak hanya berfokus pada OPD yang menjadi lokus, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyambut baik dan terbuka pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penilaian Ombudsman telah dilaksanakan sejak 2013. Namun, mulai tahun 2025 terdapat perubahan pendekatan, dari sebelumnya menggunakan istilah Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Opini Ombudsman tentang Maladministrasi.

Perubahan pendekatan tersebut memperluas aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian. Ombudsman tidak hanya melihat pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga menilai sejauh mana penyelenggara pelayanan publik memenuhi serta menindaklanjuti produk dan ketentuan yang dikeluarkan Ombudsman.

Melalui pelaksanaan penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai diharapkan memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, pelaksanaan penilaian Ombudsman menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin transparan, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)