Bupati Sinjai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Pemda dan Dua Ranperda Inisiatif DPRD

0

SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (5/10/2026).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Andi Jusman dan turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, para anggota DPRD, perwakilan para Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab. Sinjai, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Setdakab. Sinjai, dan para Camat.

Adapun ranperda yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2041, Ranperda tentang Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Produksi Pangan Olahan serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara ranperda Inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jamian Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Sistem Pertanian Organik.

Dalam sambutannya, Hj. Ratnawati, menyampaikan bahwa pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah, baik yang merupakan usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, merupakan bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah tidak hanya menjadi pemenuhan aspek formal dan yuridis pemerintahan, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Ia pun berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang dibahas dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjadi landasan bagi kemajuan dan pembangunan daerah.

"Tentunya ranperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dan pedoman utama dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di daerah, yang tentunya akan menjadi dasar hukum, pedoman sinkronisasi pembangunan, mencegah konflik pemanfaatan ruang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup", jelasnya.

Bupati Hj. Ratnawati juga menyampaikan kepada DPRD bahwa ketiga ranperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi pada tingkat Kementerian Hukum RI Wilayah Prov. Sulawesi Selatan dan telah didahului dengan pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda oleh tim penyusun ranperda

Lebih lanjut, Bupati Hj. Ratnawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas inisiatif dalam mengusulkan dua Ranperda tersebut. Menurutnya, kedua Ranperda itu merupakan bagian penting dari kebutuhan regulasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan, khususnya terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan sistem pertanian organik. Atas hal tersebut, ia menyatakan persetujuannya terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Pada rapat tersebut, Hj. Ratnawati pun meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah terkait agar secara aktif mengikuti pembahasan dan keseluruhan tahapan pembentukan ranperda tersebut dan melakukan persiapan sejak dini, termasuk mengintensifkan koordinasi dan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan regulasi yang nantinya ditetapkan.

Ia pun berharap setiap peraturan daerah yang dilahirkan harus menjadi wujud nyata komitmen dan kerja keras bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum daerah yang benar-benar dapat dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita berharap setiap perda yang lahir sebagai inisiasi, karya dan kerja keras Pemerintah Daerag dan DPRD menjadi produk hukum daerah yang benar-benar diimplementasikan," tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)