Terima Audiensi Perhimpunan PPPK PW, Sekda Sinjai Siapkan Langkah Antisipasi Kebijakan 2027

0

SINJAI, - Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menerima audiensi Perhimpunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Kabupaten Sinjai di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Rabu (2/9/2026). 

Dalam audiensi tersebut, sejumlah PPPK paruh waktu yang terhimpun dalam Perisai Kabupaten Sinjai menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait hasil rapat DPR RI bersama sejumlah kementerian mengenai masa depan PPPK paruh waktu.

"Salah satu yang kami sampaikan terkait hasil rapat dari DPR RI tanggal 18 Agustus 2026, beserta dengan beberapa kementerian. Jadi hasil rapatnya itu melahirkan sebuah wacana, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi pegawai pusat, pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta pengalihan PPPK Penuh Waktu disebut akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme seleksi. Jadi yang kami pertanyakan, bagaimana sikap daerah terkait hasil rapat tersebut,” ujar perwakilan Perisai, Ash Shiddieqy.

Mereka juga menyampaikan kegelisahan terkait adanya isu pengangkatan PPPK paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kesehatan, sementara PPPK paruh waktu dari tenaga teknis belum mendapat kepastian. Audiensi tersebut menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan status dan masa depan PPPK paruh waktu di Kabupaten Sinjai.

Menanggapi hal tersebut, Sekda, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak akan lepas tangan terhadap nasib PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang berasal dari sektor non-guru. Pemerintah juga telah menyampaikan komitmen bahwa tidak ada PPPK paruh waktu yang akan diberhentikan dan seluruhnya tetap akan diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan langkah antisipatif dengan menyusun proyeksi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk periode 2027 hingga 2030.

“Khusus Sinjai, kami akan membuat proyeksi 2027 sampai 2030 terkait dengan PPPK paruh waktu yang ada di Sinjai. Dalam proyeksi itu kita akan melakukan pemetaan dan pendataan PPPK berdasarkan sektor masing-masing,” jelasnya.

Pemetaan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lainnya. Untuk sektor pendidikan, misalnya, pemerintah akan menghitung kebutuhan guru secara riil, termasuk jumlah sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik dan jumlah kebutuhan pada masing-masing sekolah.

“Misalnya guru, kita akan lihat berapa guru yang dibutuhkan di Kabupaten Sinjai, berapa sekolah yang kekurangan guru, berapa kekurangannya dan dimana saja. Semua akan kita petakan. Begitu juga dengan sektor kesehatan dan sektor lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila dalam pemetaan ditemukan adanya kelebihan tenaga pada suatu unit kerja, hal tersebut tidak serta-merta berarti PPPK akan diberhentikan. Pemerintah daerah akan mengupayakan redistribusi tenaga sesuai kebutuhan.

“Kalau misalnya kita punya lima PPPK, sementara kita butuhkan hanya tiga, bukan berarti dua orang itu dipecat. Kita akan redistribusi dengan melihat kekurangan-kekurangan di tempat lain,” tegasnya.

Langkah tersebut, dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai mempersiapkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada 2027 sekaligus memastikan kebutuhan tenaga di setiap sektor dapat terpenuhi secara optimal.

“Kami akan mempersiapkan kondisi terburuk yang mungkin terjadi pada tahun 2027 terkait PPPK. Kami yakin Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak akan lepas tangan terkait nasib PPPK, khususnya Ibu Bupati dan Wakil Bupati. Beliau berkomitmen untuk tetap memperjuangkan nasib PPPK,” jelasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)