Sekda Sinjai Pimpin Rekonsiliasi Data Kepesertaan dan Iuran JKN Triwulan II 2026

0

SINJAI,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin rapat pemutakhiran data peserta dan rekonsiliasi data penerimaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) Pemda Kabupaten Sinjai Triwulan II Tahun 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Sinjai, Senin (7/9/2026), dan dihadiri jajaran terkait, termasuk BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai, Harbu A. Hakim, mengatakan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan data peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi kepesertaan.

Menurutnya, rekonsiliasi data dilakukan secara rutin setiap bulan, sementara pertemuan rekonsiliasi dilaksanakan setiap triwulan. Hal tersebut penting untuk memastikan kewajiban pembayaran iuran pemerintah daerah sesuai dengan jumlah peserta yang telah divalidasi.

"Validasi data kepesertaan tidak hanya dilakukan berdasarkan data dari Pemda maupun BPJS Kesehatan. Data tersebut juga perlu disandingkan dengan data kependudukan serta data kepegawaian, termasuk data ASN daerah," jelasnya.

Selain jumlah peserta, lanjut Harbu, nominal iuran yang harus dibayarkan juga perlu dipastikan keakuratannya agar tidak terjadi perbedaan data dalam proses pembayaran.

Terkait pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai yang dinilai tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepesertaan.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk tertib pembayaran iurannya. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten lainnya agar peserta yang didaftarkan tetap aktif," ujar Harbu.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam pembayaran iuran sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan akibat status kepesertaan yang tidak aktif.

Khusus di Kabupaten Sinjai, kepesertaan ASN disebut senantiasa aktif karena pembayaran iuran dilakukan secara rutin. Kondisi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.


Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan, rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah kepesertaan dengan tingkat keaktifan peserta dalam memanfaatkan layanan kesehatan.

"Dalam kegiatan ini, saya menekankan kepada teman-teman OPD adanya gap antara jumlah kepesertaan BPJS dengan tingkat keaktifan peserta yang memanfaatkan layanan BPJS," ungkapnya.

Andi Jefrianto menyampaikan, berdasarkan hasil rekonsiliasi, tidak ditemukan persoalan miss data yang berarti. Seluruh persoalan yang ditemukan dapat diselesaikan dengan baik melalui proses rekonsiliasi.

"Alhamdulillah, dari hasil rekonsiliasi tidak ditemukan persoalan miss data yang berarti dan seluruhnya dapat diselesaikan dengan baik. Ke depan, saya berharap hasil rekonsiliasi data kepesertaan BPJS ini dapat dilaporkan kepada saya setiap bulan, sehingga tindak lanjutnya bisa dilakukan secara lebih cepat dan terarah," ujarnya.

Selain persoalan administrasi, Andi Jefrianto juga mendorong Dinas Kesehatan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap pelayanan kesehatan tidak hanya bersifat menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan, tetapi juga dilakukan secara aktif dengan mendatangi masyarakat dan memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

"Jangan hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan, tetapi kalau memungkinkan kita yang aktif mendatangi dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan begitu, pembayaran iuran oleh pemerintah daerah benar-benar sejalan dengan pemanfaatan layanan oleh masyarakat," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)