SINJAI,- Mewakili Bupati Sinjai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ekosistem Desa sebagai upaya percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Sinjai Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (11/08/2026), dan diikuti sejumlah pihak terkait, khususnya pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Andi Jefrianto mengatakan, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkup pemerintah desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
Program tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Selain kepala desa, perangkat desa, BPD, staf desa, RT/RW, pekerja rentan dan pekerja penerima upah pada ekosistem desa, program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2024,” ujar Andi Jefrianto.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah terdaftar. Menurutnya, kepesertaan tidak cukup hanya melalui proses pendaftaran, tetapi harus diikuti dengan kepatuhan dalam pembayaran iuran agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja.
Andi Jefrianto juga mendorong pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran perlindungan bagi sedikitnya 30 pekerja rentan setiap desa melalui APBDes.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat desa yang memiliki risiko kerja tinggi, seperti petani, nelayan, buruh harian, serta pekerja informal lainnya.
“Saya berharap komitmen ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh desa,” harapnya.
Bagi desa yang belum mampu menganggarkan perlindungan secara penuh, Andi Jefrianto menyebut pendaftaran pekerja informal dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui Agen Perisai Desa.
Ia menilai keberadaan Perisai Desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Sekda Sinjai menyampaikan bahwa meskipun jumlah pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan pada tahun sebelumnya masih terbatas, hal tersebut merupakan langkah awal dari kepedulian pemerintah desa terhadap kesejahteraan masyarakat.
Perlindungan tersebut, kata dia, sangat penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Oleh karena itu, kami harapkan agar pemerintah desa dapat meningkatkan lagi jumlah perlindungan terhadap pekerja rentan dan pekerja penerima upah,” katanya.
Upaya tersebut, lanjut Andi Jefrianto, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategis pemerintah. Maka dari itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan sosial ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Jefrianto juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai.
Ia secara khusus mengapresiasi pemerintah desa yang telah menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2026.
“Semoga ikhtiar kita dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat desa, senantiasa diridai oleh Allah SWT, serta menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” pungkasnya.