Pemkab Sinjai dan CV Jabal Nur Jalin Kerja Sama Pengelolaan Auditorium Andi Asikin

0

SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan CV Jabal Nur terkait pemanfaatan Auditorium Andi Asikin beserta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Kamis (13/08/2026). Kegiatan ini turut disaksikan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, H. Burhanuddin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Teri Rawe.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, H. A. Mandasini Saleh, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan CV Jabal Nur.

Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun. Dalam kesepakatan itu, CV Jabal Nur selaku pihak kedua diberikan tanggung jawab untuk mengelola Auditorium Andi Asikin.

“Dalam kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai selaku pihak pertama mendapatkan hak berupa pembayaran atas pemanfaatan atau penyewaan aset tersebut. Sementara pihak kedua berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap Auditorium Andi Asikin,” jelasnya.

H. A. Mandasini Saleh berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Selain memastikan aset daerah terpelihara dengan baik, pemanfaatan Auditorium Andi Asikin juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapannya, melalui kerja sama ini aset milik pemerintah daerah dapat terpelihara dengan baik, sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah dari pemanfaatan Auditorium Andi Asikin sebagai barang milik daerah,” pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)