Sekda Sinjai Pimpin Rapat Penyusunan Draft PKS Sewa Gedung Auditorium

0

SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama Sewa Auditorium Andi Azikin di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin sore (20/07/2026). Pertemuan tersebut membahas substansi draft perjanjian yang akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Auditorium Andi Azikin milik Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Pariwisata Kab. Sinjai, H. Andi Mandasini mengungkapkan bahwa dalam draft perjanjian kerja sama yang sedang dibahas, Pemerintah Kabupaten Sinjai bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua adalah CV. Jabal Nur. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gedung pertemuan milik Pemerintah Kabupaten Sinjai agar pengelolaannya dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

Sementara itu, dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya penyusunan perjanjian kerja sama yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hak dan kewajiban para pihak yang akan dituangkan dalam dokumen kerja sama.

Menurut Andi Jefrianto Asapa, kerja sama pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan fungsi aset pemerintah agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

“Pemanfaatan aset daerah perlu dilakukan secara optimal melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh substansi dalam draft perjanjian ini harus dikaji secara cermat agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya mendukung optimalisasi pemanfaatan gedung auditorium, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kualitas pengelolaan aset pemerintah.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pengelolaan gedung yang lebih baik, serta memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di daerah,” jelasnya.

Sekda juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai akan memastikan seluruh tahapan penyusunan hingga pelaksanaan perjanjian kerja sama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan daerah.

“Kami menginginkan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik melalui kesamaan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga tujuan pemanfaatan aset daerah dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Rapat pembahasan draft ini turut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait Kab. Sinjai, yakni; Inspektur Inspektorat, Kepala BKAD, Kepala BAPENDA, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai serta jajaran Dinas Pariwisata selaku leading sectoral.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)