MAKASSAR,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).
Rakor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penetapan LP2B guna menjaga ketahanan pangan serta menekan laju alih fungsi lahan sawah produktif.
Rakor yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR/BPN, Nusron Wahid, ini dihadiri oleh para bupati/wakil bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan lahan-lahan pertanian produktif sebagai LP2B yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.
Sulawesi Selatan memiliki LP2B seluas 660.638 hektare, menjadikannya provinsi dengan LP2B terluas di Pulau Sulawesi. Penetapan ini menjadi langkah strategis mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah.
Dalam rakor tersebut, Nusron Wahid didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Jufri Rahman, membahas sejumlah poin strategis, antara lain tantangan agraria dan tata ruang dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah, salah satunya terkait swasembada pangan.
"Pemerintah membutuhkan tanah dan ruang dengan tetap menjaga ekosistem berkelanjutan. Hal ini sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Tahun 2021, merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan pemanfaatan ruang, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup," papar Ratnawati mengutip salah satu poin pada pertemuan tersebut.
Bupati Ratnawati, didampingi Kepala Dinas Pertanian H. Kamaruddin dan Kepala Dinas PUPR H. Haris Ahmad, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil rakor di tingkat kabupaten. "Kami Pemerintah Kabupaten Sinjai menyambut baik dan mendukung penuh upaya percepatan penetapan LP2B ini. Bagi kami, ini adalah langkah penting untuk melindungi lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan petani sekaligus menjamin ketahanan pangan, khususnya di Sinjai ke depan," ujar Ratnawati.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan data lahan pertanian yang akan ditetapkan sebagai LP2B akurat dan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
"Pemerintah Daerah akan mengawal proses ini agar penetapan LP2B di Sinjai berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya, seraya menambahkan bahwa Sinjai berkomitmen untuk terus mendukung program-program ketahanan pangan nasional maupun daerah.