SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sinjai dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor untuk pertimbangan/ rekomendasi dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, pada Rabu (10/6/2026).
Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibahas dalam rapat tersebut yakni PKKPR dari PT. Bumi Pundi Karsa pada Kelurahan Samataring dan Kelurahan Lappa serta permohonan PKKPR CV. Harmoni Syukur Abadi.
PKKPR tersebut merupakan izin dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk memastikan rencana lokasi kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTRW/RDTR) dan menjadi syarat mutlak dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam arahannya, Andi Jefrianto menyampaikan bahwa forum ini menjadi agenda penting untuk menyampaikan masukan dan pertimbangan teknis sesuai kewenangan dari masing-masing perangkat daerah guna mendukung keputusan terhadap permohonan PKKPR yang telah diterima.
Sekda Andi Jefrianto pun menghimbau kepada pemohon PKKPR yakni PT. Bumi Pundi Karsa dan CV. Harmoni Syukur Abadi agar memberikan informasi spesifik dan akurat sebagai acuan Pemerintah Daerah untuk menilai dan memastikan kesesuaian dengan RTRW/RDTR sehingga penerbitan PKKPR dapat berjalan efektif dan transparan.
Adapun PKKPR dari PT. Bumi Pundi Karsa tersebut meliputi rencana Pengembangan Kawasan Perkotaan dengan pembangunan kawasan perumahan di wilayah pesisir pada 2 kelurahan dengan luas wilayah 452 hektar. Sedangkan PKKPR CV. Harmoni Syukur Abadi terkait pembangunan tempat usaha yang terletak di Jl. Persatuan Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PUPR, H. Haris Achmad menyampaikan bahwa permohonan PKKPR untuk pengembangan kawasan perkotaan tersebut sudah sesuai dengan revisi RTRW Kabupaten Sinjai dan juga diarahkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Sinjai.
"Permohonan PKKPR ini sangat mendukung program strategis Pemerintah karena akan disiapkan 3.000 unit rumah yang bersubsidi, dan ini sudah sesuai dengan revisi RTRW Kabupaten Sinjai Tahun 2026-2046 yang sementara berproses".
"Dan diharapkan kepada pemohon PKKPR agar segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan penting dalam rapat hari ini, khususnya terkait dampak lingkungan, dampak sosial, dan dampak ekonomi terhadap pengembangan kawasan perkotaan di wilayah pesisir,'' ungkapnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Sinjai, Haerani Dahlan, Kepala DLHK H. Sofwan Sabirin, Kadis Perkimtan Andi Syarifuddin, Kadis PTSP, Lukman Dahlan, Kepala Dinas TPHP, H. Kamaruddin dan perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai. Forum Penataan Ruang tersebut juga menghadirkan Dr. Amiruddin dari Asosiasi Akademisi ASPI dan Hadir melalui zoom Asosiasi Profesi IAP, Fathurrahman Burhanuddin.