SINJAI, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) resmi menjalin kerja sama di bidang pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, pada Jumat (17/4/2026) pagi di Gedung Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai.
Acara penandatanganan turut disaksikan oleh para asisten, staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Ratnawati Arif menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah daerah untuk melindungi aset-aset intelektual milik Sinjai. Beliau ingin memastikan setiap inovasi yang lahir di Bumi Panrita Kitta mendapatkan payung hukum yang kuat, sehingga potensi ekonomi dari ide-ide kreatif masyarakat maupun pemerintah daerah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
"Sinjai memiliki banyak sekali kekayaan intelektual, seperti Kopi Sinjai, Laha Bete, Minas, Pesta Adat Mappogau Sihanua, Marimpa Salo, dan masih banyak lagi. Ini akan kita dorong agar memiliki payung hukum sehingga berkembang dan semakin dikenal hingga ke mancanegara," ungkap Bupati Ratnawati.
Bupati optimistis bahwa pengelolaan kekayaan intelektual yang baik akan mampu membangun masa depan ekonomi daerah yang mandiri dan menjadikan masyarakat Sinjai semakin makmur.
"Mari kita buktikan bahwa Kabupaten Sinjai adalah daerah yang menghargai karya dan kaya akan inovasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemkab Sinjai. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan melindungi hasil kreativitas dan inovasi daerah dari potensi klaim maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan perlindungan hukum, baik di sektor pariwisata, perdagangan, maupun ekonomi kreatif. Kita bersinergi menjaga ekosistem intelektual yang dimiliki Sinjai," ujarnya.
Diketahui, Kabupaten Sinjai telah mencatatkan 18 kekayaan intelektual komunal, yang terdiri atas 10 ekspresi budaya tradisional dan 8 pengetahuan tradisional, antara lain Ekspresi Budaya Tradisional terdiri dari Tari Ma'ddongi, Maddui' Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Saoraja ri Linrung, Tari Burung Alo, Mappogau Sihanua, Rumah Arung Lappa, Massulo Beppa, dan Marimpa Salo. serta Pengetahuan Tradisional, antara lain Laha Bete, Laha Racci, Minas, Poto-poto, Nasu Lase Jampu, Nasu Fangi, Beppa Laiyya, dan Beppa to Riolo.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Pemkab Sinjai bersama Kanwil Kemenkum Sulsel akan bersinergi dalam upaya pendaftaran, perlindungan, pengawasan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, melindungi warisan budaya leluhur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sinjai secara berkelanjutan.