SINJAI,- Wakil Bupati Sinjai, A Mahyanto Mazda, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak .
Wakil Bupati Sinjai, A Mahyanto Mazda menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Ia pun menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan administrasi khususnya pelaporan SPT.
"Saya kira dengan adanya aplikasi Coretax ini kita semua sebagai wajib pajak harus memanfaatkan kemudahan teknologi ini dengan baik. Dengan memanfaatkan Coretax, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab," tegas Mahyanto di rumah jabatannya, Rabu (11/3/2026).
2026 ini, lanjut Wabup di dampingi Hendrawan dari pihak KP2KP Sinjai mengatakan tahun ini adalah tahun pertama penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. Aplikasi ini sebagai pengganti DJP Online yang telah digunakan sebelumnya.
"Pada kesempatan ini saya juga mengingatkan sekaligus menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Sinjai agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan Coretax. Selain itu di himbau kepada masyarakat agar tidak menunggu batas akhir pelaporannya," tegas Mahyanto sembari menambahkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026.