SINJAI, - Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sinjai, Rabu (4/2/2026), dan dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah, pejabat pengelola kepegawaian, serta perwakilan ASN dari berbagai instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dalam arahannya, Sekda Sinjai menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pemberian TPP pada tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan tambahan penghasilan pegawai sehingga harus dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara konsisten di masing-masing unit kerja.
Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara meskipun di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan. Ia menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah tetap menganggarkan pembayaran TPP PNS selama 12 bulan penuh. Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga motivasi kerja dan kesejahteraan ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada tahun 2026 terjadi pengurangan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang berdampak pada struktur APBD Kabupaten Sinjai. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan berbagai langkah penyesuaian anggaran agar tetap sehat dan berkelanjutan. Transparansi mengenai kondisi keuangan daerah ini penting agar seluruh ASN memahami situasi yang dihadapi bersama.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekda menyampaikan bahwa besaran TPP tahun 2026 mengalami koreksi atau penyesuaian dibanding tahun sebelumnya. Langkah rasionalisasi ini diambil agar pembayaran TPP tetap dapat dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa mengganggu keseimbangan postur anggaran daerah. Pemerintah daerah, menurutnya, telah berupaya maksimal agar hak ASN tetap dapat dipenuhi di tengah keterbatasan fiskal.
Ia juga memberikan penekanan tegas terkait disiplin dan kinerja pegawai. Dengan adanya penyesuaian nilai dasar TPP, setiap poin kehadiran dan capaian kinerja menjadi semakin menentukan besaran yang diterima pegawai. Sekda mengingatkan agar ASN tidak mengabaikan apel, ketepatan waktu, serta kewajiban penyusunan laporan kinerja karena hal tersebut akan berpengaruh langsung terhadap perhitungan TPP masing-masing.
Di akhir arahannya, Sekda mengajak seluruh ASN untuk tetap bekerja profesional dan tidak menjadikan penyesuaian TPP sebagai alasan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru di tengah kondisi yang menantang, ASN diharapkan semakin menunjukkan loyalitas, dedikasi, serta semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Sinjai demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.